Jumat, 25 Februari 2011

Minggu, 13 Februari 2011

Jangan Pernah Menjilat Amplop (Inilah Kisah Nyata)

Suatu hari seorang wanita yang bekerja di sebuah kantor pos di California , merekatkan amplop dan perangko tanpa menggunakan lem atau busa basah melainkan dengan cara menjilatnya.
Pada saat itu wanita tersebut langsung merasakan lidahnya terasa seperti teriris.

Seminggu kemudian dia merasakan sesuatu yang tidak biasa pada lidahnya. Dia pergi ke dokter dan tidak ditemukan sesuatu yang aneh. Lidahnya tidak luka atau tidak ada kelainan apapun.

Beberapa hari berikutnya, lidahnya mulai agak membengkak dan mulai terasa sakit, begitu sakitnya sehingga dia tidak dapat makan apapun. Dia segera ke RS dan dokter melakukan pemeriksaan X-Ray.. Ternyata ada sesuatu di dalam lidahnya. Saat itu juga dokter segera mempersiapkan pembedahan kecil.

Ketika dokter mengiris membuka lidah tersebut, ternyata seekor kecoak kecil merayap keluar.

Setelah diselidiki maka
didapat kenyataan bahwa kecoak tersebut berasal dari telur kecoak yang sangat kecil yang menempel pada bagian lem amplop. Setelah dijilat maka telur tersebut menempel pada lidah dan mengeram disana karena adanya ludah yang hangat dan lembab hingga kecoak tersebut menetas.

Kejadian nyata ini dilaporkan oleh CNN.

Andy Hu menulis :
“Saya bekerja di pabrik amplop, dan kalian tidak akan percaya….. ..
ada sesuatu yang mengambang disekitar nampan wadah lem , saya tidak pernah sekalipun menjilat amplop. Saya pernah bekerja di percetakan (32 tahun lalu) dan kami selalu dihimbau agar jangan merekatkan amplop dengan lidah. Saya tidak pernah mengerti mengapa, hingga suatu saat saya masuk ke ruang penyimpanan untuk mengambil 2,500 lembar amplop yang sudah dicetak dan melihat sendiri beberapa ekor kecoak berkeliaran di dalam kotak amplop dengan telur kecoak dimana-mana. Mereka hidup dengan memakan lem yang terdapat pada amplop-amplop tersebut”.

Setelah mengetahui hal ini, janganlah pernah sekalipun Anda merekatkan amplop, perangko ataupun meterai dengan cara menjilatnya.
Gunakanlah lem atau busa basah.

sumber : http://sekilasberita.blogspot.com/2011/01/jangan-pernah-menjilat-amplop-inilah.html#more

Kamis, 10 Februari 2011

KTNA

Kontak Tani Nelayan Andalan atau disingkat KTNA (NOFA, National Outstanding Farmers and Fishermen Association dalam bahasa Inggris) adalah suatu organisasi independen di Indonesia yang berorientasi pada aktivitas sosial di sektor agrikultur, yang berbasiskan agribisnis dan lingkungan hidup di pedesaan.

KTNA terdiri dari komunitas petani dan nelayan yang terpilih untuk mewakili daerah yang memiliki kualifikasi dalam kemampuan di bidangnya masing-masing dan mempunyai karakter pionir dan patriotis dalam pembangunan ekonomi nasional, khususnya di bidang agribisnis.

Organisasi KTNA ada pada level daerah, kabupaten, propinsi dan nasional. Saat ini Ketua Umum KTNA Nasional adalah Winarno Tohir.


 

KTNA juga membawahi beberapa organisasi dalam sektor agribisnis, salah satunya adalah IKAMAJA (Ikatan Keluarga Alumni Magang Jepang). Anggota dari IKAMAJA ini adalah generasi muda yang meneruskan aspirasi dari senior-seniornya yang sudah mapan dalam sektor agribisnis.


PENGURUS KTNA


(sumber : wikipedia dan ktna.co.id)

Selasa, 08 Februari 2011

POLISI PAMONG PRAJA

Satuan Polisi Pamong Praja, disingkat Satpol PP, adalah perangkat Pemerintah Daerah dalam memelihara ketentraman dan ketertiban umum serta menegakkan Peraturan Daerah. Organisasi dan tata kerja Satuan Polisi Pamong Praja ditetapkan dengan Peraturan Daerah.

Satpol PP dapat berkedudukan di Daerah Provinsi dan Daerah Kabupaten/Kota.

  • Di Daerah Provinsi, Satuan Polisi Pamong Praja dipimpin oleh Kepala yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Gubernur melalui Sekretaris Daerah
  • Di Daerah Kabupaten/Kota, Satuan Polisi Pamong Praja dipimpin oleh Kepala yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Bupati/Walikota melalui Sekretaris Daerah

 Sejarah


Polisi Pamong Praja didirikan di Yogyakarta pada tanggal 3 Maret 1950 moto Praja Wibawa, untuk mewadahi sebagian ketugasan pemerintah daerah. Sebenarnya ketugasan ini telah dilaksanakan pemerintah sejak zaman kolonial. Sebelum menjadi Satuan Polisi Pamong Praja setelah proklamasi kemerdekaan dimana diawali dengan kondisi yang tidak stabil dan mengancam NKRI, dibentuklah Detasemen Polisi sebagai Penjaga Keamanan Kapanewon di Yogjakarta sesuai dengan Surat Perintah Jawatan Praja di Daerah Istimewa Yogyakarta  untuk menjaga ketentraman dan ketertiban masyarakat.

Pada tanggal 10 November 1948, lembaga ini berubah menjadi Detasemen Polisi Pamong Praja .

Di Jawa dan Madura Satuan Polisi Pamong Praja dibentuk tanggal 3 Maret 1950. Inilah awal mula terbentuknya Satpol PP. dan oleh sebab itu, setiap tanggal 3 Maret ditetapkan sebagai Hari Jadi Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan diperingati setiap tahun.

Pada Tahun 1960, dimulai pembentukan Kesatuan Polisi Pamong Praja di luar Jawa dan Madura , dengan dukungan para petinggi militer /Angkatan Perang.

Tahun 1962 namanya berubah menjadi Kesatuan Pagar Baya untuk membedakan dari korps Kepolisian Negara seperti dimaksud dalam UU No 13/1961 tentang Pokok-pokok Kepolisian.

Tahun 1963 berubah nama lagi menjadi Kesatuan Pagar Praja. Istilah Satpol PP mulai terkenal sejak pemberlakuan UU No 5/1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan di Daerah. Pada Pasal 86 (1) disebutkan, Satpol PP merupakan perangkat wilayah yang melaksanakan tugas dekonsentrasi.

Saat ini UU 5/1974 tidak berlaku lagi, digantikan UU No 22/1999 dan direvisi menjadi UU No 32/2004 tentang Pemerintahan Daerah. Dalam Pasal 148 UU 32/2004 disebutkan, Polisi Pamong Praja adalah perangkat pemerintah daerah dengan tugas pokok menegakkan perda, menyelenggarakan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat sebagai pelaksanaan tugas desentrali
sasi.

Untuk Kabupaten Temanggung sendiri SATPOL PP terbentuk pada tanggal 9 Mei 1992 yang anggotanya terdiri dari gabungan anggota KETERTIBAN UMUM ( TIBUM ) dan Anggota SATUAN TUGAS PENGELOLA DAERAH PERKOTAAN yang pada saat itu dibawah MATRIK HANSIP, sehingga kedua pasukan gabungan tersebut lebur menjadi satu dibawah nama SATUAN POLISI PAMONG PRAJA KABUPATEN TEMANGGUNG dengan tugas membantu Kepala Wilayah dalam menyelenggarakan Pemerintahan Umum khususnya dibidang Ketentraman dan Ketertiban di wilayah Kabupaten Temanggung.

(Sumber : dari berbagai sumber)